Biaya balik nama motor menjadi salah satu hal yang perlu dipahami sebelum membeli motor bekas agar proses administrasi berjalan lancar. Dengan mengetahui rincian biaya, berkas persyaratan, hingga mekanisme balik nama, Anda dapat mempersiapkan dokumen dan anggaran sejak awal tanpa khawatir menghadapi kendala di Samsat.
Selain memastikan kendaraan sah secara hukum atas nama pemilik baru, balik nama juga memudahkan berbagai urusan administrasi seperti pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, hingga proses jual beli di kemudian hari. Menariknya, sejak 2025 terdapat perubahan aturan yang membuat biaya pengurusan menjadi lebih ringan bagi pembeli motor bekas.
Biaya Balik Nama Motor dan Komponen yang Perlu Dibayar
Saat mengurus balik nama kendaraan, total biaya yang dikeluarkan tidak hanya berasal dari satu komponen. Ada beberapa biaya administrasi dan kewajiban lain yang perlu diperhatikan.
Penerbitan STNK Baru
Setelah proses selesai, Anda akan memperoleh STNK baru atas nama sendiri. Biaya penerbitannya umumnya sekitar Rp100.000.
Penerbitan BPKB Motor
Selain STNK, BPKB motor juga harus diperbarui agar data kepemilikan sesuai. Untuk kendaraan roda dua, biaya penerbitan BPKB baru sekitar Rp225.000.
Biaya TNKB atau Plat Nomor
Apabila diperlukan penggantian pelat nomor, biaya penerbitan TNKB umumnya sekitar Rp60.000.
SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang dikelola Jasa Raharja sebagai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Untuk motor berkapasitas 50-250 cc, SWDKLLJ sebesar Rp35.000, sedangkan motor di atas 250 cc dikenakan sekitar Rp83.000.
Cek Fisik Kendaraan
Sebelum dokumen diproses, petugas akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Biaya cek fisik biasanya berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung kebijakan daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB tetap menjadi bagian dari proses balik nama. Besarnya pajak mengikuti nilai jual kendaraan dan aturan pemerintah daerah. Apabila masih terdapat tunggakan, seluruh kewajiban pajak harus dilunasi terlebih dahulu.
Baca juga: Persiapan Touring Motor: Panduan Lengkap Sebelum Berangkat agar Perjalanan Aman dan Nyaman
Apakah Masih Ada Bea Balik Nama (BBNKB)?
Banyak pemilik motor bekas masih mengira harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Padahal, sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, BBNKB II untuk transaksi kendaraan bekas antar perseorangan telah dihapus mulai 1 Januari 2025.
Artinya, pembeli motor bekas tidak lagi dikenakan komponen BBNKB seperti sebelumnya. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk motor baru, karena BBNKB pertama masih tetap dikenakan sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Estimasi Biaya Balik Nama Motor
Berikut gambaran estimasi biaya yang perlu disiapkan.
Komponen | Estimasi |
STNK Baru | Rp100.000 |
BPKB Baru | Rp225.000 |
Plat Nomor (TNKB) | Rp60.000 |
SWDKLLJ | Rp35.000 |
Cek Fisik | Rp25.000-Rp50.000 |
Administrasi | Rp50.000-Rp100.000 |
PKB | Menyesuaikan kendaraan |
Sebagai contoh, untuk motor bekas dengan PKB sebesar Rp300.000 dan tidak memiliki tunggakan pajak, total biaya yang perlu dipersiapkan berada di kisaran Rp795.000 hingga Rp870.000. Estimasi tersebut belum termasuk biaya lain apabila terdapat mutasi kendaraan atau tunggakan pajak.
Syarat yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke Samsat, pastikan seluruh berkas persyaratan sudah lengkap agar proses berjalan lebih cepat. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
STNK asli dan fotokopi.
BPKB asli dan fotokopi.
Kwitansi jual beli bermaterai sebagai bukti transaksi.
Hasil cek fisik kendaraan.
Formulir permohonan balik nama.
Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
Sebaiknya siapkan beberapa lembar fotokopi sekaligus untuk mengantisipasi kebutuhan administrasi selama proses berlangsung.
Cara Mengurus Balik Nama Motor
Proses pengurusan sebenarnya cukup sederhana apabila seluruh dokumen telah lengkap.
Datangi kantor Samsat sesuai domisili pemilik baru.
Lakukan cek fisik kendaraan.
Isi formulir permohonan balik nama.
Serahkan seluruh dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
Lakukan pembayaran sesuai rincian biaya dan simpan bukti pembayaran.
Tunggu proses penerbitan STNK baru.
Setelah STNK selesai, lanjutkan pengurusan BPKB baru sesuai jadwal yang diberikan.
Umumnya proses administrasi memerlukan waktu beberapa hari kerja, meskipun dapat berbeda pada setiap wilayah.
Faktor yang Memengaruhi Besaran Biaya
Besarnya biaya balik nama tidak selalu sama untuk setiap kendaraan. Ada beberapa faktor yang memengaruhinya, antara lain:
Besaran PKB masing-masing kendaraan.
Adanya tunggakan pajak.
Kebijakan Samsat di setiap daerah.
Proses mutasi apabila kendaraan berasal dari luar daerah.
Kebutuhan penggantian pelat nomor.
Jenis dan merek motor yang memengaruhi nilai jual kendaraan.
Karena itu, sebaiknya Anda melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum datang ke Samsat agar dapat memperkirakan total biaya yang perlu disiapkan.
Setelah Balik Nama, Jangan Lewatkan Servis Berkala Motor Anda
Memahami biaya balik nama motor sejak awal membantu Anda mempersiapkan anggaran, melengkapi dokumen, dan menjalani proses administrasi dengan lebih tenang. Setelah proses balik nama selesai, jangan lupa menjaga kondisi kendaraan melalui servis berkala agar performanya tetap optimal dan aman digunakan setiap hari, terutama jika Anda baru membeli motor bekas.
Jika Anda berdomisili di Bekasi dan ingin memastikan motor tetap prima setelah proses balik nama, TJM Motozone dapat menjadi pilihan. Sebagai solusi bengkel motor terbaik di Bekasi, TJM Motozone melayani servis Honda, Yamaha, Kawasaki, dan Suzuki dengan biaya mulai di bawah Rp100.000.
Anda juga dapat memanfaatkan promo hingga Rp3 juta untuk layanan tertentu, sehingga perawatan motor menjadi lebih hemat dan ditangani oleh mekanik berpengalaman. Masih memiliki pertanyaan atau ingin melakukan booking servis? Konsultasikan masalah motor Anda sekarang juga.
